PERANAN KODE ETIK PROFESI DALAM PEMULIAAN JABATAN NOTARIS

INTISARI

 

Kebijakan pemerintah terhadap jabatan notaris, bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD Negara R.I. tahun 1945 bertujuan menjamin kepastian,  ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Untuk kepentingan tersebut, dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu. Kebijakan pemerintah di atas, merupakan politik hukum terhadap peningkatan tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang notaris, di dalam pembuatan alat bukti tertulis, yang bersifat otentik mengenai sesuatu peristiwa, atau perbuatan hukum, yang berguna bagi penyelenggaraan negara, maupun kegiatan masyarakat.

Berkaitan dengan isu sentral di atas, maka pokok masalah yang dirumuskan ialah: 1) apakah faktor moralitas pejabat notaris dapat menunjang mutu kualitas akta otentik? 2) Bagaimanakah fungsi dan peranan pejabat notaris dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat? 3) Apakah etika profesi notaris dapat menunjang terhadap peningkatan standar pembuktian akta otentik? 4) Bagaimanakah realitas kinerja pejabat notaris telah sesuai dengan ketentuan kewajiban dan larangan pejabat notaris? 5) Apakah ketentuan magang bagi notaris dapat menunjang keterampilan calon pejabat notaris?

Tujuan penelitian adalah guna meneliti kebijakan pemerintah terhadap jabatan notaris, dan kegunaan penelitian ini adalah berguna untuk kepentingan teoretis dan praktis. Kegunaan teoretis dengan menggunakan pendekatan doktrinal dan pendekatan empiris yang hasilnya diharapkan berguna untuk kepentingan pengembangan teori dan ilmu hukum. Sedangkan kegunaan praktis adalah diharapkan dapat menjadikan masukan bagi pejabat notaris dalam cara berfikir dan cara bertindak sesuai ketentuan hukum maupun masyarakat.

Metode penelitian bersifat empiris dengan pendekatan juridis normatif dan juridis sosiologis. Penelitian ini, dilakukan diKota Jakarta dan Kota Makassar. Populasi, meliputi kelompok masyarakat, penegak hukum, teoritesi hukum. Sampel penelitian dilakukan secara purposif, dengan jumlah sampel sebanyak 50 responden untuk Jakarta dan 50 responden untuk Makassar.

Kesimpulan penelitian: 1) kinerja pejabat notaris menimbulkan krisis moral; 2) Kinerja Pejabat Notaris masih rendah, dan para lulusan Notaris dapat memerankan fungsi jabatan notaris; 3) Pejabat Notaris penderung kurang taat terhadap teknis pembuatan akta otentik untuk  menunjang sarana pembuktian akta otentik, dan pejabat notaris secara realita tidak menaati peraturan jabatan notaris;  4) Realitas kinerja pejabat notaris dalam melaksanakan kewajiban tidak memuaskan para pelanggan;  5) Ketentuan magang bagi calon pejabat notaris,  hanya dilaksanakan secara formalitas, namun menurut pendapat responden bahwa magang dapat meningkatkan keterampilan para calon pejabat notaris.

 

Kata-kata kunci: Peranan, Kode Etik Profesi, Pemuliaan Jabatan Notaris

0 Tanggapan to “PERANAN KODE ETIK PROFESI DALAM PEMULIAAN JABATAN NOTARIS”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar